Dalam
Undang-Undang No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang terdiri dari 10
bab dan 25 pasal yang isinya mengatur bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan
dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Kemudian dalam hal pengelolaan
zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang di bentuk oleh pemerintah yang
pembentukannya apabila Badan Amil Zakat itu tingkat nasional maka dibentuk oleh
Presiden atas usul Mentri, tingkat daerah propinsi oleh Gubernur atas usul
kepala kantor wilayah Departemen Agama propinsi, tingkat daerah kabupaten atau
daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor Departemen Agama
kabupaten atau kota, tingkat kecamatan oleh Camat atas usul kepala Kantor
Urusan Agama kecamatan yang mana Badan Amil Zakat disemua tinkatan memiliki
hubungan kerja yang bersifat koordinatif, knsultatif, dan informatif.
Kemudian dalam hal pembentukan pengurus Badan
Amil Zakat, diharuskan merekrut dari
unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu
No comments:
Post a Comment