Thursday, December 20, 2012

Ketentuan Menurut Undang-Undang No 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat


Dalam Undang-Undang No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang terdiri dari 10 bab dan 25 pasal yang isinya mengatur bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Kemudian dalam hal pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang di bentuk oleh pemerintah yang pembentukannya apabila Badan Amil Zakat itu tingkat nasional maka dibentuk oleh Presiden atas usul Mentri, tingkat daerah propinsi oleh Gubernur atas usul kepala kantor wilayah Departemen Agama propinsi, tingkat daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor Departemen Agama kabupaten atau kota, tingkat kecamatan oleh Camat atas usul kepala Kantor Urusan Agama kecamatan yang mana Badan Amil Zakat disemua tinkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, knsultatif, dan informatif.
Kemudian dalam hal pembentukan pengurus Badan Amil Zakat, diharuskan  merekrut dari unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu

No comments:

Post a Comment