Thursday, December 20, 2012

HUKUM POTONG TANGAN


Syariat Islam
Dalam hukum Islam dikenal hal-hal seperti:
  • Perampasan/penodongan: yaitu mengambil secara paksa dengan sepengetahuan pemilik harta (intihab)
  • Pengkhianatan: yaitu pengambilan hak orang lain dimana pelakunya adalah orang yang diamanahi menjaga barang itu (khianah)
  • Penjambretan: yaitu mengambil hak orang lain dengan cara membuat lengah pemiliknya lalu mengambilnya dengan cepat dan melarikan diri (ikhtilas).
  • Penggelapan: yaitu mengambil hak orang lain dengan cara membawa lari uang yang dipinjamnya (jahid al-'ariyah). Namun ada juga pendapat yang mewajibkan pelakunya dipotong tangan.
Para ulama sepakat bahwa hudud potong tangan hanya berlaku untuk kasus pencurian,  
"Pengkhianat dan penjambret itu tidak dipotong tangannya." (HR Ahmad, Ashhabus Sunan, Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh At-Tirmizy.)
Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Perampas (penodong) itu tidak dipotong tanganya." (HR Abu Daud).
Pencuri yang Bagaimana yang Dipotong Tangannya?
1. Akil.
2. Baligh.
3. Tidak dalam keadaan dipaksa dan dalam ikatan hukum Islam.
4. Pencurinya bukan ayah atau kakeknya sendiri.
5. Tidak dalam kondisi kelaparan.
6. Pencurinya tahu tidak bolehnya mencuri.
Syarat Barang yang Dicuri
1. Barang yang dicuri memiliki nilai harga.
2. Nilai nominal barang itu mencapai nishab.
3. Barang yang dicuri berada dalam penjagaan.
4. Barang yang awet dan bisa disimpan (tidak lekas rusak) .
5. Barang yang dicuri yang bisa diambil oleh siapapun.
6. Dalam harta yang dicuri tidak ada bagian hak pencuri.
7. Tidak ada izin untuk menggunakannya.
8. Barang itu sengaja dicuri.
Syarat Orang yang Kecurian
1.      Dia adalah pemilik asli barang yang dicuri, atau,
2.      Dia adalah orang yang diamanahi untuk menyimpan atau memegang harta itu, atau,
3.      Dia adalah orang yang menjadi penjamin atas barang itu seperti orang yang menerima gadai. 

No comments:

Post a Comment